20 Hektar Lahan HGU 01 Tewasen Dipakai Untuk Kepentingan Umum
Amurang,
Swarasulut-Camat Amurang Barat, Hendrie Lumapow, SH saat menghubungi
wartawan situs ini pekan lalu menyebutkan bahwa 20 Hektar lahan
berstatus Hak Guna Usaha (HGU) 01 yang berlokasi di Kepolisian Desa
Tewasen Kecamatan Amurang Barat, akan dipakai Pemerintah Minsel untuk
kepentingan umum.
Hal tersebut diutarakannya berdasarkan usulan warga Tewasen, Hal itu
dikarenakan banyak warga Tewasen yang belum memiliki lahan.“Benar, bahwa
usulan warga Tewasen Kecamatan Amurang Barat untuk HGU 01 sebesar 20
hektar diperuntukan untuk umum. Dimana, HGU 01 itu sudah berakhir 31
Desember 2011. Dari data kami Penguasaan HGU beberapa tahun lalu itu
diberikan kepada Keluarga Winerungan, dan dari batas waktu yang telah
ditentukan tersebut, Keluarga Winerungan belum memperpanjangan HGU itu
kepada pemerintah,” kata Lumapow.
Tambah dia, hal itu akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
Diantaranya, BPN, Pemkab Minsel, DPRD dan instansi terkait lainnya.
“Supaya, itu bisa disetujui. Maka kami akan melengkapi administrasi
pendukung. Dengan demikian, saya menilai bahwa lahan 20 hektar tersebut
akan digunakan untuk masyarakat Tewasen dan sekitar yang belum memiliki
lahan. Memang, saat ini desa ini masih sangat banyak yang belum memiliki
lahan untuk tempat tinggal. Namun banyak diantara warga adalah keluarga
baru yang masih tinggal serumah dengan orang tua,’’ ungkap Sekretaris
DPD II AMPI Minsel ini. (dolvie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar