Rabu, 25 April 2012

20 Ha Lahan HGU 01 Di Tewasen

20 Hektar Lahan HGU 01 Tewasen Dipakai Untuk Kepentingan Umum


Camat Ambar Hendry Lumepow

Amurang, Swarasulut-Camat Amurang Barat, Hendrie Lumapow, SH saat menghubungi wartawan situs ini pekan lalu menyebutkan bahwa 20 Hektar lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) 01 yang berlokasi di Kepolisian Desa Tewasen Kecamatan Amurang Barat, akan dipakai Pemerintah Minsel untuk kepentingan umum.
Hal tersebut diutarakannya berdasarkan usulan warga Tewasen, Hal itu dikarenakan banyak warga Tewasen yang belum memiliki lahan.“Benar, bahwa usulan warga Tewasen Kecamatan Amurang Barat untuk HGU 01 sebesar 20 hektar diperuntukan untuk umum. Dimana, HGU 01 itu sudah berakhir 31 Desember 2011. Dari data kami Penguasaan HGU beberapa tahun lalu itu diberikan kepada Keluarga Winerungan, dan dari batas waktu yang telah ditentukan tersebut, Keluarga Winerungan belum memperpanjangan HGU itu kepada pemerintah,” kata Lumapow.
Tambah dia, hal itu akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Diantaranya, BPN, Pemkab Minsel, DPRD dan instansi terkait lainnya. “Supaya, itu bisa disetujui. Maka kami akan melengkapi administrasi pendukung. Dengan demikian, saya menilai bahwa lahan 20 hektar tersebut akan digunakan untuk masyarakat Tewasen dan sekitar yang belum memiliki lahan. Memang, saat ini desa ini masih sangat banyak yang belum memiliki lahan untuk tempat tinggal. Namun banyak diantara warga adalah keluarga baru yang masih tinggal serumah dengan orang tua,’’ ungkap Sekretaris DPD II AMPI Minsel ini. (dolvie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar